Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 80/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 80 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 80 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2026Tanggal Penetapan:13 Februari 2026
Transportasi & LogistikPendidikanKetenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Tanggal Berlaku13 Februari 2026
Tanggal Penetapan13 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. Petunjuk teknis ini mencakup standar penyelenggaraan yang terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Lembaga diklat wajib menyusun kurikulum, melaksanakan pembelajaran, dan melakukan penilaian kelulusan peserta. Peserta yang lulus berhak menerima sertifikat pelatihan yang berlaku selama 3 tahun dan dapat direvalidasi. Lembaga diklat juga wajib menyusun laporan pelaksanaan diklat dan melakukan pengendalian mutu serta audit internal dan eksternal untuk perbaikan berkelanjutan.

(-)

(-)