Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 6/2016 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2012 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan pengelolaan pasar rakyat dan penataan usaha perdagangan eceran skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern skala besar. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada UMKM dan pasar rakyat, memberdayakan mereka agar mampu berkembang dan bersaing, serta mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar rakyat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelolaan pasar rakyat oleh Pemerintah Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, swasta, koperasi, atau pihak lain yang ditunjuk.
  2. Pembangunan dan pengembangan pasar rakyat yang memperhatikan sanitasi, kebersihan, kesehatan, dan keindahan, serta zonasi pasar.
  3. Pendataan pedagang di pasar rakyat.
  4. Kewajiban dan hak setiap orang di pasar rakyat, termasuk menjaga fasilitas, kebersihan, dan keamanan.
  5. Penataan pasar rakyat agar terbebas dari kesan kumuh dan tidak teratur.
  6. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern yang harus mengacu pada RTRW dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan pasar rakyat.
  7. Lokasi dan jarak pusat perbelanjaan dan toko modern yang diatur berdasarkan sistem jaringan jalan.
  8. Batasan luas lantai pusat perbelanjaan dan toko modern.
  9. Perizinan usaha pengelolaan pasar.
  10. Pengelolaan pasar desa oleh Pemerintah Desa atau pihak lain yang ditunjuk.
  11. Penataan pedagang kaki lima.
  12. Kemitraan usaha antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan UMKM.
  13. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

1. Segala ketentuan yang berhubungan dengan pembangunan, penataan dan pengendalian pasar dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf f diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 huruf g diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlindungan anak dan ketenagakerjaan. 3. Disamping ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi administrasi berupa : a. pencabutan izin usaha; b. penghentian kegiatan usaha sementara; dan c. penghentian kegiatan usaha untuk selamanya.