Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/1996 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 1996 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1996Tanggal Penetapan:8 Januari 1996
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku14 Maret 1996
Tanggal Penetapan08 Januari 1996
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 3 Tahun 1995 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995 / 1996;

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996. Perubahan ini meliputi peningkatan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Anggaran Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 6.315.977.000,- sehingga total menjadi Rp. 46.407.534.000,-. Peningkatan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total menjadi Rp. 46.407.534.000,-. Belanja ini terbagi menjadi Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan, yang masing-masing mengalami perubahan dan dirinci dalam lampiran terpisah. Selain itu, terdapat perubahan pada Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan, yang juga mengalami peningkatan. Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran tersebut.

(-)

(-)