Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap angkutan umum serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa angkutan umum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Trayek dipungut atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Objek retribusi meliputi angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek, dan angkutan yang menyimpang dari trayek (izin insidentil). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan kapasitas tempat duduk, dengan tarif yang berbeda untuk angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek, dan angkutan yang menyimpang dari trayek.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kediri.
7. **Penentuan Pembayaran:** Pembayaran retribusi terutang dilakukan secara tunai, namun untuk angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek dapat diangsur sebanyak 10 kali setiap 6 bulan.
8. **Masa Retribusi:** Jangka waktu 6 bulan.
9. **Saat Retribusi Terutang:** Terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
10. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
11. **Penagihan:** Didahului dengan surat teguran dan menggunakan STRD.
12. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
13. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Kepala Daerah.
14. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
15. **Penghapusan Piutang Retribusi:** Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16. **Pemeriksaan Retribusi:** Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
17. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
18. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
19. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.