Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 3/2020 · Peraturan BP Tapera No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BP Tapera Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaPrinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat. Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, peserta dapat memilih pengelolaan dengan prinsip konvensional atau syariah. Peraturan ini mengatur sistem dan mekanisme pengelolaan dana dengan prinsip syariah, termasuk pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana. Dana Tapera bersumber dari simpanan peserta, hasil pemupukan, pengembalian pembiayaan, pengalihan aset, dana wakaf, dan dana lain yang sah. Pengelolaan dana dilakukan secara terpisah antara prinsip syariah dan konvensional. Peserta yang memilih prinsip syariah harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Dana wakaf dan dana lain yang sah diinvestasikan sesuai prinsip syariah tanpa mengurangi pokok dana.

(-)

(-)