Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 119 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: PERPRES 119/2012 · PERPRES No. 119 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BNPT. Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu di BNPT, kecuali bagi mereka yang tidak aktif atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh BNPT dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan mendapatkan selisih dari Tunjangan Kinerja jika lebih rendah dari Tunjangan Profesi. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dimonitor oleh BNPT dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)