Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2006Tanggal Penetapan:31 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Agustus 2006
Tanggal Penetapan31 Agustus 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2006 mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini didasarkan pada perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian target penerimaan daerah, dan kebutuhan mendesak terkait perubahan Arah Kebijakan Umum APBD. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula berjumlah Rp. 743.720.426.759,13 bertambah sejumlah Rp. 60.209.859.683,87 sehingga menjadi Rp. 803.930.286.442,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 759.020.071.390,00 dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 803.930.286.442,00, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (44.910.215.052,00). Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 58.426.070.987,37 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 13.515.855.935,37. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)