Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 9/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:20 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku20 November 2013
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Lasinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2011 Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Lasinrang. Pencabutan ini dilakukan karena Rumah Sakit Umum Lasinrang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mengharuskan tarif pelayanannya diatur melalui Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dengan dicabutnya peraturan daerah tersebut, tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Lasinrang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)

(-)