Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 3/2019 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah, serta adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait objek retribusi, seperti sewa tanah, pemakaian gedung, pemakaian rumah tempat tinggal tipe tertentu, pemakaian tenda besi, pemakaian kendaraan, dan pemakaian alat-alat berat. Selain itu, dilakukan penambahan dan perubahan tarif retribusi untuk pemakaian rumah tempat tinggal tipe tertentu dan laboratorium lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur pemisahan antara sewa pemakaian kekayaan daerah dan pemakaian kekayaan daerah, di mana sewa pemakaian kekayaan daerah yang menguntungkan daerah akan diatur melalui Peraturan Bupati, sedangkan pemakaian kekayaan daerah lainnya diatur dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan sistematis, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan menunjang pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

(-)

(-)