Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 11/2013 · Perka BPKP No. 11 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2013Tanggal Penetapan:18 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Ketujuh atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku18 Februari 2013
Tanggal Penetapan18 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor ΚΕΡ-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar berjalan efisien dan efektif, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perubahan tersebut meliputi klasifikasi Perwakilan BPKP menjadi Tipe A dan Tipe B, susunan organisasi untuk masing-masing tipe, tugas subbagian dalam Bagian Tata Usaha, struktur organisasi yang tercantum dalam lampiran, jumlah Perwakilan BPKP Tipe A dan Tipe B, serta jabatan struktural Kepala Perwakilan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subbagian.

(-)

(-)