Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2015 · PERPRES No. 76 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2015Tanggal Penetapan:26 Juni 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2015
Tanggal Penetapan26 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan Dana Antisipasi guna melunasi pembelian tanah dan bangunan milik masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Dana ini disiapkan oleh Pemerintah dan akan menjadi pinjaman bagi Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya jika digunakan. Dana Antisipasi dapat digunakan jika Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat, dengan syarat mereka menyatakan ketidakmampuan dan kesanggupan mengembalikan dana tersebut serta memberikan jaminan kepada Pemerintah. Penggunaan dana ini diatur dalam perjanjian yang memuat besaran dana, jaminan, mekanisme pembayaran dan pengembalian, jangka waktu, bunga, dan penyelesaian sengketa. Jaminan yang diberikan harus lebih besar dari Dana Antisipasi dan dinilai oleh Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran. Dana Antisipasi dialokasikan melalui DIPA BPLS dan pelunasan dilakukan melalui rekening masyarakat. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya wajib melunasi pinjaman dalam waktu 4 tahun, dan jika tidak, penagihan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat memenuhi kewajiban melunasi pinjaman kepada Pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.