di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-003/A/JA/02/2015 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-003/A/JA/02/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia dan mendukung penegakan hukum internasional, khususnya dalam menangani kejahatan antar negara dan kerjasama hukum. Tujuannya adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja pejabat kejaksaan di perwakilan Indonesia di Riyadh guna mendukung fungsi kejaksaan dalam kerjasama internasional dan pengembalian aset negara di luar negeri.
Ketentuan Substansial: Pejabat Kejaksaan di Riyadh memiliki status diplomatik dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Mereka berfungsi dalam kegiatan intelijen yustisial, kerjasama hukum, pelacakan aset, dan memberikan saran kepada perwakilan Indonesia di Riyadh. Pejabat ini juga harus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia setempat dan melaporkan kegiatannya kepada Jaksa Agung. Pengangkatan pejabat ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Jaksa Agung, dengan syarat pengalaman minimal 10 tahun sebagai jaksa, pangkat minimal Golongan IV a, dan kemampuan Bahasa Inggris aktif.