Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Utara dengan mendirikan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo (STKIP Gorontalo). STKIP Gorontalo didirikan untuk menggantikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi, dan berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas utama STKIP Gorontalo adalah menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang kependidikan. Organisasi STKIP Gorontalo terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Perumusan tugas dan fungsi STKIP Gorontalo akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.