Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1993 · Keppres No. 9 Tahun 1993 · Keppres Nomor 9 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 1993Tanggal Penetapan:16 Januari 1993
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Gorontalo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 1993
Tanggal Penetapan16 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 277 Tahun 1965 tentang Pendirian Universitas Sam Ratulangi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Utara dengan mendirikan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo (STKIP Gorontalo). STKIP Gorontalo didirikan untuk menggantikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi, dan berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas utama STKIP Gorontalo adalah menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional di bidang kependidikan. Organisasi STKIP Gorontalo terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Perumusan tugas dan fungsi STKIP Gorontalo akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sam Ratulangi diintegrasikan ke dalam STKIP Gorontalo.

(-)