Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 4/2020 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2020Tanggal Penetapan:6 Mei 2020
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku08 Mei 2020
Tanggal Penetapan06 Mei 2020
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2017 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Pajak Restoran:** Objek pajak restoran kini tidak termasuk pelayanan restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 5.000.000,00 per bulan. Tarif pajak restoran ditetapkan berdasarkan klasifikasi: 10% untuk restoran kategori A (penjualan ≥ Rp. 10.000.000,00/bulan), 5% untuk kategori B (penjualan Rp. 7.000.000,00 - < Rp. 10.000.000,00/bulan), dan 3% untuk kategori C (penjualan Rp. 5.000.000,00 - < Rp. 7.000.000,00/bulan). - **Pajak Hiburan:** Tarif pajak hiburan ditetapkan untuk berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan bilyard, panti pijat, dan pertandingan olahraga. - **Pajak Penerangan Jalan:** Ditambahkan ketentuan mengenai Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) sebagai dasar pengenaan pajak, termasuk perhitungan NJTL jika tenaga listrik dihasilkan sendiri. - **Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:** Nilai pasar hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Jika sulit diperoleh, digunakan standar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Gubernur. - **Pajak Air Tanah:** Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) ditetapkan dengan Peraturan Bupati berpedoman pada NPAT yang ditetapkan pada Peraturan Gubernur. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10%.

(-)

(-)