Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pajak Restoran:** Objek pajak restoran kini tidak termasuk pelayanan restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp. 5.000.000,00 per bulan. Tarif pajak restoran ditetapkan berdasarkan klasifikasi: 10% untuk restoran kategori A (penjualan ≥ Rp. 10.000.000,00/bulan), 5% untuk kategori B (penjualan Rp. 7.000.000,00 - < Rp. 10.000.000,00/bulan), dan 3% untuk kategori C (penjualan Rp. 5.000.000,00 - < Rp. 7.000.000,00/bulan).
- **Pajak Hiburan:** Tarif pajak hiburan ditetapkan untuk berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, permainan bilyard, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
- **Pajak Penerangan Jalan:** Ditambahkan ketentuan mengenai Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) sebagai dasar pengenaan pajak, termasuk perhitungan NJTL jika tenaga listrik dihasilkan sendiri.
- **Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan:** Nilai pasar hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Jika sulit diperoleh, digunakan standar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati berpedoman pada Peraturan Gubernur.
- **Pajak Air Tanah:** Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) ditetapkan dengan Peraturan Bupati berpedoman pada NPAT yang ditetapkan pada Peraturan Gubernur. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10%.