Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 15/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Dan Pengembangan Kesenian Tradisional Masyarakat Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional masyarakat Indramayu. Latar belakangnya adalah kesenian tradisional sebagai bagian dari budaya daerah dan identitas yang perlu dilindungi dan dikembangkan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional diarahkan untuk memperkokoh jati diri dan identitas kedaerahan.
  2. Tujuan pelestarian dan pengembangan adalah melindungi kesenian dari kerusakan, memanfaatkan untuk berbagai kepentingan (pariwisata, pendidikan, dll.), meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan kreativitas seniman, meningkatkan kesejahteraan seniman, meningkatkan profesionalisme pelaku seni, dan mewujudkan suasana berkesenian yang kondusif.
  3. Strategi pelestarian dan pengembangan meliputi pendidikan kesenian, penyediaan fasilitas, dukungan bagi seniman, pengembangan sistem penghargaan, pemanfaatan ruang publik, dan perlindungan hukum terhadap karya seni.
  4. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional, yang dilaksanakan oleh SKPD terkait.
  5. Masyarakat berhak berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional.
  6. Penyelenggara usaha kesenian wajib menampilkan kesenian tradisional.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pengelola usaha, instansi dan lembaga, masing-masing diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan daerah ini, untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.