di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 4/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha restoran dan rumah makan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap masyarakat terkait kegiatan usaha restoran dan rumah makan.
Ketentuan Substansial:
Usaha restoran dan rumah makan dapat berbentuk badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi) atau usaha perorangan. Pengusaha restoran dan rumah makan meliputi penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, serta dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian sebagai usaha penunjang dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengusahakan restoran dan rumah makan, diperlukan izin lokasi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Kewajiban Pengusaha:
Pimpinan usaha bertanggung jawab atas pencegahan penjualan dan peredaran narkoba dan minuman beralkohol, pemeliharaan kesehatan dan sanitasi lingkungan, serta kelayakan teknis alat perlengkapan. Pemindahan kepemilikan, perubahan nama, atau lokasi usaha wajib dilaporkan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Perubahan fasilitas usaha juga harus dilaporkan.