Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 4/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2012Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku10 Februari 2012
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha restoran dan rumah makan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap masyarakat terkait kegiatan usaha restoran dan rumah makan.

Ketentuan Substansial:

Usaha restoran dan rumah makan dapat berbentuk badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi) atau usaha perorangan. Pengusaha restoran dan rumah makan meliputi penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, serta dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian sebagai usaha penunjang dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengusahakan restoran dan rumah makan, diperlukan izin lokasi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Kewajiban Pengusaha:

  • Memberikan perlindungan kepada tamu.
  • Tidak menggunakan tempat untuk kegiatan perjudian, penyalahgunaan narkoba, minum beralkohol, atau kesusilaan.
  • Mencatat dan menyimpan barang-barang milik tamu yang tertinggal.
  • Menjamin terpenuhinya kewajiban atas pungutan daerah.
  • Memenuhi ketentuan perjanjian kerja, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi karyawan.

Pimpinan usaha bertanggung jawab atas pencegahan penjualan dan peredaran narkoba dan minuman beralkohol, pemeliharaan kesehatan dan sanitasi lingkungan, serta kelayakan teknis alat perlengkapan. Pemindahan kepemilikan, perubahan nama, atau lokasi usaha wajib dilaporkan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Perubahan fasilitas usaha juga harus dilaporkan.

(-)

(-)