di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Honorarium Bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2019 · PERPRES No. 13 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan honorarium kepada Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Anggota Badan tersebut berhak menerima honorarium bulanan dan fasilitas lain, termasuk fasilitas perjalanan dinas. Besaran honorarium ditetapkan sebesar Rp30.625.000,00 untuk Ketua dan Rp25.521.000,00 untuk Anggota, belum termasuk pajak penghasilan. Fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan jabatan setara di kementerian terkait. Pembayaran honorarium dimulai sejak pengangkatan atau pelantikan, dan tata cara pembayaran serta penghentian honorarium mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.