Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 517 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 517 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pamekasan Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Dirumah Makan/Dirumah Penginapan

Juga dikenal sebagai: Keppres 517/1961 · Keppres No. 517 Tahun 1961 · Keppres Nomor 517 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Pamekasan Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Dirumah Makan/Dirumah Penginapan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Pamekasan yang mengatur tentang pengadaan dan pemungutan pajak di rumah makan dan rumah penginapan dalam wilayah Daerah Tingkat II Pamekasan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada tanggal 3 Februari 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan pada pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)