Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Peraturan ini mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Prinsip dan Strategi: KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak, seperti tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Strategi implementasi KLA mencakup pengarusutamaan hak anak, mendorong gerakan masyarakat, dan mendorong tanggung jawab berbagai pihak terkait.
- Hak Anak: Meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
- Indikator KLA: Terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
- Wewenang Pemerintah Daerah: Melakukan perencanaan, implementasi, evaluasi, koordinasi, dan fasilitasi dalam penyelenggaraan KLA.
- Tahapan Penyelenggaraan KLA: Meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Sekolah Ramah Anak: Penetapan sekolah ramah anak didasarkan pada kemampuan sekolah dalam menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pelayanan Kesehatan Ramah Anak: Penetapan pelayanan kesehatan ramah anak didasarkan pada kemampuan pelayanan kesehatan dalam menjamin pemenuhan hak anak dalam proses pemenuhan pelayanan kesehatan ramah anak.
- Kecamatan dan Desa Layak Anak: Merupakan bagian dari KLA yang berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan KLA di daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan KLA yang bersumber dari APBD, bantuan pemerintah pusat/provinsi, dan sumber lain yang sah.