Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 139 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto Menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto

Juga dikenal sebagai: PERPRES 139/2014 · PERPRES No. 139 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 139 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto Menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto akan berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto akan dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.

(-)