Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 5/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2022Tanggal Penetapan:5 Juli 2022
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku05 Juli 2022
Tanggal Penetapan05 Juli 2022
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 32).

Peraturan Daerah ini mengubah Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas). Perumda Barinas didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuan pendiriannya adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda Barinas meliputi pertanian, transportasi, pariwisata, perbengkelan, teknologi informasi, pengelolaan limbah, pertambangan dan energi, perdagangan, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perumda Barinas ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00, dengan modal disetor awal sebesar Rp. 7.250.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Pengurusan Perumda Barinas dilakukan oleh Bupati sebagai KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Barinas. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodeiasi masa jabatan dimaksud.

(-)