Peraturan Daerah ini mengubah Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas). Perumda Barinas didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuan pendiriannya adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu bagi masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda Barinas meliputi pertanian, transportasi, pariwisata, perbengkelan, teknologi informasi, pengelolaan limbah, pertambangan dan energi, perdagangan, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perumda Barinas ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00, dengan modal disetor awal sebesar Rp. 7.250.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Pengurusan Perumda Barinas dilakukan oleh Bupati sebagai KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Barinas. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan.