Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 7/2018 · Peraturan BPKP No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaProgram Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas Pengawasan dan Pembinaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan BPKP Nomor 07 Tahun 2018 ini mengatur tentang Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas (P2K) di lingkungan BPKP. Latar belakangnya adalah pemenuhan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang mengharuskan pimpinan APIP merancang dan menjaga P2K. Tujuan dari P2K adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan pengawasan intern telah sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. P2K meliputi semua aspek kegiatan pengawasan intern dan terdiri atas penilaian intern dan ekstern. Penilaian intern mencakup pemantauan berkelanjutan oleh Inspektorat BPKP dan penilaian berkala setiap 2 tahun. Penilaian ekstern dilakukan oleh asesor independen setiap 5 tahun untuk BPKP dan oleh APIP lain setiap 3 tahun untuk Inspektorat BPKP. Penilaian ekstern mengacu pada Pedoman Telaah Sejawat AAIPI.

(-)

(-)