di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 5/2019 · Perda Kabupaten Bima No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesempatan yang setara dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam pembangunan dan penguasaan sumber daya di Daerah bagi perempuan dan anak. Selain itu, bertujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan kualitas dan peran mereka. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyediakan data yang diperlukan untuk perencanaan pemberdayaan perempuan serta pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan Bupati memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan, menyediakan sumber daya, melakukan koordinasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan teknis. UPTD P3AP2KB memiliki fungsi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Perencanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diintegrasikan ke dalam RPJMD, RKPD, Renja Perangkat Daerah, dan RAD. Peningkatan kualitas hidup perempuan dilakukan melalui pelembagaan PUG, pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, dan penguatan lembaga penyedia layanan. Perlindungan perempuan dilakukan melalui pencegahan kekerasan, penyediaan layanan bagi korban, dan penguatan lembaga penyedia layanan. Peningkatan kualitas keluarga dilakukan melalui peningkatan kualitas keluarga, penguatan lembaga penyedia layanan, dan penyediaan layanan bagi keluarga.
Pemerintah Daerah mengembangkan database dan sistem informasi data gender dan anak yang terintegrasi. Pemenuhan hak anak dilakukan melalui pelembagaan pemenuhan hak anak dan penguatan lembaga penyedia layanan. Perlindungan Khusus Anak dilakukan melalui pencegahan kekerasan, penyediaan layanan, dan penguatan lembaga penyedia layanan.
Pelaksanaan pemberdayaan perempuan dilaksanakan melalui PUG, dengan pengintegrasian gender dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah Daerah yang menghasilkan ARG. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan KLA untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Setiap anak yang tidak terjamin tumbuh kembangnya atau mengalami penelantaran berhak mendapatkan pengasuhan.