Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 4/2015 · Perda Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kepentingan masyarakat desa dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan lain-lain.
  2. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan lain-lain.
  4. Kampanye: Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
  5. Pemungutan Suara: Dilakukan melalui surat suara yang berisi nomor dan tanda gambar calon.
  6. Penetapan: Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.
  7. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu: Diatur mekanisme pemilihan melalui musyawarah desa jika Kepala Desa berhenti sebelum masa jabatan berakhir.
  8. Masa Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
  9. Pembiayaan: Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.