Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk mengatur kepentingan masyarakat desa dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dengan asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan lain-lain.
- Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Persyaratan Calon Kepala Desa: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan lain-lain.
- Kampanye: Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
- Pemungutan Suara: Dilakukan melalui surat suara yang berisi nomor dan tanda gambar calon.
- Penetapan: Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.
- Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu: Diatur mekanisme pemilihan melalui musyawarah desa jika Kepala Desa berhenti sebelum masa jabatan berakhir.
- Masa Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
- Pembiayaan: Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).