Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 01/PMK/2003 · Peraturan MK No. 01/PMK/2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2003
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PMK/2003 mengatur tentang tatacara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam proses pemilihan tersebut. Pemilihan dilakukan setiap tiga tahun sekali dan melibatkan seluruh anggota hakim konstitusi. Setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dengan syarat kehadiran dalam rapat. Rapat pemilihan harus dihadiri oleh minimal tujuh anggota untuk mencapai kuorum. Keputusan diupayakan melalui musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Pemilihan dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama untuk memilih Ketua dan tahap kedua untuk memilih Wakil Ketua. Proses pemilihan diatur secara rinci, termasuk penggunaan kartu suara dan kotak suara. Ketua dan Wakil Ketua terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi.

1. Sebelum ditetapkan peraturan ini, berlaku ketentuan yang disepakati dalam Rapat Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

(-)