Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 01/2014 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2014Tanggal Penetapan:8 April 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku08 April 2014
Tanggal Penetapan08 April 2014
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang Tahun 1988 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pandeglang. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien kepada masyarakat, menunjang pengembangan perekonomian daerah, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha PDAM meliputi pelayanan air minum melalui perpipaan dan non-perpipaan, serta usaha lain yang sah. Modal dasar PDAM bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dari berbagai sumber.

Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tarif air minum, pengelolaan keuangan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembubaran PDAM.

1. Ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai Organ dan Pegawai PDAM Kabupaten Pandeglang yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pegawai PDAM yang ada disebut pegawai PDAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Direksi PDAM yang ada tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sampai berakhir masa jabatannya. 4. Semua kekayaan/aset termasuk utang piutang PDAM Kabupaten Pandeglang menjadi kekayaan/aset PDAM dalam Peraturan Daerah ini. 5. Hubungan hukum antara PDAM Kabupaten Pandeglang dengan pihak ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)