Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset dan observasi laut dengan mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Riset dan Observasi Laut (BROL). BROL merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. BROL memiliki tugas melaksanakan riset dan observasi sumber daya laut, termasuk penyusunan rencana program, pelaksanaan riset di bidang fisika dan kimia kelautan, serta pelayanan teknis dan pengelolaan prasarana riset. Struktur organisasi BROL terdiri dari Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit organisasi di BROL harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.