Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2014 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan saat ini terkait Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional perawat gigi yang termasuk dalam rumpun kesehatan, dengan kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut. Instansi pembina jabatan ini adalah Kementerian Kesehatan yang bertugas menyusun ketentuan pelaksanaan, menetapkan standar kompetensi, dan melakukan sosialisasi serta evaluasi. Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori: Keterampilan dan Keahlian, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang ditentukan berdasarkan angka kredit. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi pendidikan, pelayanan asuhan, dan pengembangan profesi. Penilaian angka kredit dilakukan secara berkala untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan atau pangkat.

1. Prestasi kerja Perawat Gigi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.

(-)