Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/2025 · Permentan No. 13 Tahun 2025 · Permentan Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2025Tanggal Penetapan:9 April 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur dari Sumber Daya Genetik Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku16 April 2025
Tanggal Penetapan09 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/SR.120/10/2014 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1513).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penetapan dan pelepasan rumpun atau galur dari sumber daya genetik hewan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengaturan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Penetapan Rumpun atau Galur: Pembudidayaan SDG Hewan yang memiliki nilai strategis (budaya, ekonomi, kemanfaatan) dapat diusulkan penetapannya. Usulan disampaikan oleh bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Pertanian, tergantung pada wilayah sebaran geografisnya.
  2. Persyaratan Pelepasan Rumpun atau Galur: Pemuliaan SDG Hewan yang menghasilkan rumpun atau galur baru dapat diajukan pelepasan. Pengajuan dilakukan oleh perorangan, badan usaha, asosiasi, atau lembaga pemerintah.
  3. Persyaratan Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi: Pemanfaatan benih atau bibit dari rumpun atau galur baru yang berasal dari luar negeri harus melalui pelepasan rumpun atau galur introduksi. Pengajuan dilaksanakan oleh pelaku usaha atau lembaga pemerintah.
  4. Tata Cara Penetapan dan Pelepasan: Meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan, Uji Observasi, dan penilaian pleno oleh Tim Penilai. Hasil penilaian pleno menjadi pertimbangan Menteri Pertanian untuk menetapkan atau melepaskan rumpun atau galur.
  5. Pelaporan dan Evaluasi: Pengusul wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan laporan tersebut.
  6. Pendaftaran Rumpun atau Galur: Rumpun atau galur yang telah ditetapkan atau dilepas didaftarkan oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal ke Food and Agriculture Organization (FAO).

1. Rumpun atau Galur yang telah didaftarkan ke Food and Agriculture Organization (FAO) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan tidak perlu diajukan untuk penetapan atau pelepasan. 2. Permohonan Penetapan Rumpun atau Galur dan Pelepasan Rumpun atau Galur yang telah diajukan dan sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/SR.120/10/2014 tentang Penetapan dan Pelepasan Rumpun atau Galur Hewan.

(-)