Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang penetapan dan pelepasan rumpun atau galur dari sumber daya genetik hewan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengaturan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan Penetapan Rumpun atau Galur: Pembudidayaan SDG Hewan yang memiliki nilai strategis (budaya, ekonomi, kemanfaatan) dapat diusulkan penetapannya. Usulan disampaikan oleh bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Pertanian, tergantung pada wilayah sebaran geografisnya.
- Persyaratan Pelepasan Rumpun atau Galur: Pemuliaan SDG Hewan yang menghasilkan rumpun atau galur baru dapat diajukan pelepasan. Pengajuan dilakukan oleh perorangan, badan usaha, asosiasi, atau lembaga pemerintah.
- Persyaratan Pelepasan Rumpun atau Galur Introduksi: Pemanfaatan benih atau bibit dari rumpun atau galur baru yang berasal dari luar negeri harus melalui pelepasan rumpun atau galur introduksi. Pengajuan dilaksanakan oleh pelaku usaha atau lembaga pemerintah.
- Tata Cara Penetapan dan Pelepasan: Meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan, Uji Observasi, dan penilaian pleno oleh Tim Penilai. Hasil penilaian pleno menjadi pertimbangan Menteri Pertanian untuk menetapkan atau melepaskan rumpun atau galur.
- Pelaporan dan Evaluasi: Pengusul wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan laporan tersebut.
- Pendaftaran Rumpun atau Galur: Rumpun atau galur yang telah ditetapkan atau dilepas didaftarkan oleh Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal ke Food and Agriculture Organization (FAO).