Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 1/2021 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2021Tanggal Penetapan:27 Mei 2021
Proses Peradilan & Hukum AcaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku28 Mei 2021
Tanggal Penetapan27 Mei 2021
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas bantuan hukum.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemberi Bantuan Hukum: Lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat (berbadan hukum, memiliki kantor tetap, pengurus, program bantuan hukum, dan lolos verifikasi dan akreditasi).
  2. Alokasi Anggaran: Dibebankan pada APBD, dapat berasal dari hibah/sumbangan, dan dialokasikan pada unit kerja sekretariat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Tata Cara Pengajuan Anggaran: Pemberi Bantuan Hukum mengajukan proposal kepada Bupati melalui kepala unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Proposal meliputi identitas, nama program, tujuan, deskripsi, target, output, jadwal, dan rincian biaya.
  4. Tata Cara Penyaluran Anggaran: Disalurkan kepada Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan bantuan hukum sesuai standar litigasi dan non-litigasi. Melalui tahapan pengajuan permohonan, persetujuan, dan pencairan.
  5. Besaran Biaya: Ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai batasan tertinggi.
  6. Dokumen Pencairan: Dibedakan antara litigasi (bukti penanganan perkara, kwitansi, laporan keuangan, dokumentasi) dan non-litigasi (laporan kegiatan penyuluhan hukum, surat kuasa, pendapat hukum, dll.).
  7. Laporan Pengelolaan Anggaran: Terdiri dari laporan triwulan, semesteran, dan tahunan. Berisi realisasi anggaran, posisi keuangan, kinerja, dan catatan.
  8. Pertanggungjawaban: Disampaikan kepada Bupati melalui kepala unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Bupati berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi menunjukan bahwa pemberi Bantuan Hukum tidak menyelenggarakan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bupati berwenang memberikan sanksi administratif meliputi: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. penghentian biaya Bantuan Hukum.