Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2021 · Permenhub No. 13 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2021Tanggal Penetapan:5 April 2021
Penanganan PandemiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 April 2021
Tanggal Penetapan05 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengendalikan arus transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan ini melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk kepentingan mudik, mencakup transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yang berlaku dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini dapat diperpanjang jika diperlukan. Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan keperluan kesehatan darurat, dengan syarat tertentu. Pengawasan dilakukan oleh Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya. Penyelenggara transportasi wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh kepada penumpang yang terdampak larangan ini.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap larangan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2. Pengendara yang melanggar diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
  • 3. Perusahaan angkutan yang melanggar dikenai sanksi administratif.