Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.07/2010 · PMK No. 211/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2010Tanggal Penetapan:29 November 2010
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2010
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dengan memberikan Dana Tambahan Penghasilan. Dana ini dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dan ditujukan bagi Guru PNSD yang belum menerima tunjangan profesi. Besaran dana yang diberikan adalah Rp250.000,00 per orang per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2010. Dana ini merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyaluran dana dilakukan dua kali dalam setahun, dengan ketentuan pembayaran dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Semester Kedua. 2. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya. 3. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan Realisasi Tahun Anggaran 2009 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Perimbangan pada tahun 2010.