Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 22/1998 · PP No. 22 Tahun 1998 · PP Nomor 22 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 1998Tanggal Penetapan:13 Februari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 1998
Tanggal Penetapan13 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988, 1989/1990, 1992/1993, pelunasan utang perusahaan kepada negara tahun 1992, dan kapitalisasi cadangan umum tahun buku 1996. Total penambahan modal berjumlah Rp. 53.574.373.659,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)