Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 10/2022 · Peraturan BMKG No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & Geofisika

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015. 2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan. Penunjukan Plt. dilakukan jika pejabat definitif berhalangan tetap, seperti meninggal dunia atau pensiun, sedangkan Plh. ditunjuk jika pejabat definitif berhalangan sementara, seperti cuti. Kepala BMKG memiliki kewenangan untuk menetapkan Plt. dan Plh., dan dapat melimpahkan kewenangan ini kepada atasan langsung secara berjenjang. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. tidak dilantik dan tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya, serta tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Penunjukan Plt. dan Plh. memperhatikan kedekatan tugas dan fungsi serta efektivitas pelaksanaan tugas. Pegawai dapat ditunjuk sebagai Plt. untuk maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang, sedangkan Plh. untuk satu bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, namun dapat menerima tambahan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)