Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 7/2021 · Perda Kota Sibolga No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan P4GN di wilayahnya. Latar belakangnya adalah untuk mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan mengurangi peredaran gelap narkotika, mengingat dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Terpadu P4GN oleh Wali Kota untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi P4GN.
  2. Pencegahan yang dilakukan melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, serta sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkotika.
  3. Antisipasi dini melalui pemeriksaan tes urine terhadap berbagai elemen masyarakat, serta pengawasan terhadap tempat usaha, tempat hiburan, dan lingkungan kelurahan.
  4. Penanganan meliputi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, serta pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan pasca rehabilitasi.
  5. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan instansi lainnya.
  6. Peran serta masyarakat dalam membantu Pemerintah Daerah melaksanakan P4GN.
  7. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam mendukung pelaksanaan P4GN.
  8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan P4GN oleh Wali Kota, yang dilimpahkan kepada Camat di tingkat Kecamatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan P4GN yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Anggota/Calon Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah/Calon Kepala Perangkat Daerah, Lurah/Calon Lurah, dan/atau Perangkat Kelurahan/Calon Perangkat Kelurahan, Pegawai/Calon Pegawai ASN, Pegawai/Calon Pegawai dan Direksi dan/atau Calon Direksi BUMD, Pekerja/Karyawan/Tenaga Kerja dan/atau Calon Pekerja/Karyawan/Tenaga Kerja pada Perusahaan dan/atau badan usaha swasta, Tenaga Pendidik, Peserta Didik dan/atau Calon Peserta Didik, dan masyarakat perseorangan, yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang narkotika.