Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 8/2016 · Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku24 Agustus 2016
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 2 Seri E.1); 2. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2) sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah Sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Subur ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19); 4. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2014. ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 29 ); 5. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah keempat kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 28 ); 6. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) se Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 ); 7. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Nagari Sumatera Barat ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 14 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 16 ) sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2015 ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 43 ); 9. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah keduakalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12); 10. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2014 ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 33 ); 11. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8); 12. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10); 13. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11); 14. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2014 Nomor 16); 15. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 42);

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 537.483.538.214,19 dan belanja sebesar Rp. 549.999.794.211,56, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.516.255.997,37). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 73.754.975.378,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.898.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 59.856.975.378,63. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 829.540.953.864,94, jumlah kewajiban sebesar Rp. 22.629.761.721,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 806.911.192.143,94. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 47.658.037.164,26. Laporan Operasional mencatat total pendapatan sebesar Rp. 538.589.339.877,19 dan total beban operasi serta beban transfer sebesar Rp. 463.615.836.934,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 73.668.422.655,76. Laporan Perubahan SAL mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 47.340.719.381,26. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 806.911.192.143,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah, neraca, laporan operasional, laporan perubahan SAL, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.