Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 537.483.538.214,19 dan belanja sebesar Rp. 549.999.794.211,56, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (12.516.255.997,37). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 73.754.975.378,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.898.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 59.856.975.378,63.
Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 829.540.953.864,94, jumlah kewajiban sebesar Rp. 22.629.761.721,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 806.911.192.143,94. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 47.658.037.164,26.
Laporan Operasional mencatat total pendapatan sebesar Rp. 538.589.339.877,19 dan total beban operasi serta beban transfer sebesar Rp. 463.615.836.934,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 73.668.422.655,76. Laporan Perubahan SAL mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 47.340.719.381,26. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 806.911.192.143,94.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah, neraca, laporan operasional, laporan perubahan SAL, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.