di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2006 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemerintahan desa serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan, tugas panitia pemilihan, tata cara pendaftaran pemilih, persyaratan pemilih, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa, mekanisme penetapan calon, pelaksanaan pemilihan, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan perhitungan suara, penetapan hasil penghitungan suara, pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pembatalan pemilihan, biaya pemilihan Kepala Desa, dan pembinaan Kepala Desa.
Beberapa ketentuan substansial meliputi: