Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2006 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2006Tanggal Penetapan:20 Februari 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku20 Februari 2006
Tanggal Penetapan20 Februari 2006
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan yang setingkat, dibawah Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2006 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam berpartisipasi dalam pemerintahan desa serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan, tugas panitia pemilihan, tata cara pendaftaran pemilih, persyaratan pemilih, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa, mekanisme penetapan calon, pelaksanaan pemilihan, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, pelaksanaan perhitungan suara, penetapan hasil penghitungan suara, pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pembatalan pemilihan, biaya pemilihan Kepala Desa, dan pembinaan Kepala Desa.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa.
  • Tata cara kampanye yang meliputi larangan-larangan seperti pawai, pemberian uang atau barang, dan menjelek-jelekkan calon lain.
  • Prosedur pemungutan dan perhitungan suara.
  • Kriteria pembatalan suara.
  • Proses pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih.
  • Kondisi pemberhentian Kepala Desa, termasuk pemberhentian sementara jika terlibat tindak pidana.
  • Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam kondisi tertentu.

1. Kepala Desa yang terpilih sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

1. Anggota Panitia Pemilihan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.