Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 14/2013 · Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:7 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan07 November 2013
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. DPRP melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya.

1. Penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Provinsi Papua 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN 2015-2019. 2. Gubernur pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya. 3. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Gubernur berikutnya. 4. Apabila sampai dengan tahun kedua sejak habisnya masa jabatan Gubernur belum terpilih Gubernur untuk masa jabatan berikutnya, RKPD dapat dipergunakan pada tahun berikutnya sampai terpilih Gubernur.

(-)