Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mempermudah pelaksanaan dan menghindari multitafsir dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menetapkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
2. Asas umum APBD meliputi tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, baik urusan wajib maupun pilihan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
4. Penyusunan APBD berpedoman pada RPJMD dan RKPD. KUA dan PPAS menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD.
5. Pelaksanaan APBD meliputi pengelolaan pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan DPA-SKPD. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
6. Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh BUD, yang bertanggung jawab terhadap penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
7. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, dan pengamanan.