Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Oktober 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun Di Kecamatan Batulicin Dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Oktober 2008
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan. Peraturan ini mengubah status Desa Batulicin dan Desa Pondok Butun di Kecamatan Batulicin, serta Desa Kampung Baru dan Desa Tungkaran Pangeran di Kecamatan Simpang Empat, menjadi Kelurahan. Batas wilayah masing-masing Kelurahan ditetapkan dalam peraturan ini. Dengan perubahan status ini, penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya berbentuk Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa dan BPD diubah menjadi Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Lurah. Kewenangan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Kelurahan sebagai perangkat daerah di bawah Camat. Lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang tersedia. Seluruh aset kekayaan dan sumber-sumber pendapatan Desa menjadi kekayaan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan dikelola oleh Kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Pembiayaan atas perubahan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Camat.

1. Pelaksanaan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 dilakukan pada saat masa jabatan dari Kepala Desa, BPD dan Perangkat lainnya dari desa tersebut berakhir.

(-)