di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Nama-nama Jalan, Gang, dan Nomor Rumah/Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir ini mengatur tentang pemberian nama jalan, gang, dan nomor rumah/bangunan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat pembangunan dan perubahan wilayah di Kabupaten Ogan Ilir setelah pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan melalui penataan nama jalan, gang, dan nomor rumah/bangunan. Peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mewajibkan setiap rumah/bangunan memiliki nomor sebagai tanda pengenal alamat dan mengatur tata cara pemberian nomor tersebut. Bagi rumah/bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diwajibkan untuk segera mengurusnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.