Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang penyelenggaraan pelatihan vokasi dengan tujuan memberikan pembekalan, alih, dan peningkatan kompetensi kerja sesuai kebutuhan dunia usaha, industri, dan kewirausahaan. Pelatihan vokasi meliputi pelatihan kerja dan kursus keterampilan yang diselenggarakan oleh LPK dan LKP yang harus teregistrasi pada SIAPkerja. Prinsip dasar penyelenggaraan pelatihan vokasi meliputi orientasi pada kebutuhan dunia kerja, tanggung jawab bersama, berbasis kompetensi, pembelajaran sepanjang hayat, dan inklusif, yang diselenggarakan melalui PBK. Persiapan pelatihan mencakup identifikasi kebutuhan, penyiapan sumber daya (program PBK, SDM, prasarana, pendanaan), administrasi, dan rekrutmen peserta. Pelaksanaan pelatihan dapat dilakukan di LPK/tempat kerja dengan metode *off the job training* dan *on the job training*, serta metode luring, daring, bauran, atau *hybrid*. Proses pembelajaran meliputi tahapan pendahuluan, penyajian materi, penerapan, dan penilaian. Peserta pelatihan dapat mengikuti sertifikasi kompetensi kerja. Penyelenggara pelatihan wajib menyampaikan laporan realisasi pelatihan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Penelusuran lulusan pelatihan dilakukan untuk mengetahui *outcome* program PBK. Pembinaan dilakukan oleh Kementerian, pemerintah daerah, dan dinas terkait.