Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), serta proses penyelenggaraan bangunan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran). Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan, memberikan IMB, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban, serta memberikan masukan terhadap penyusunan peraturan terkait bangunan gedung. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.