Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 30/2023 · Peraturan Bapanas No. 30 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 30 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPenyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan cepat dalam penyediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana dan keadaan darurat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Pangan yang dapat disalurkan: beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung, baik dalam bentuk segar maupun olahan.
  2. Penerima Penyaluran CPP: perorangan yang terdampak bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
  3. Jenis Bencana: Bencana Alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, cuaca ekstrim, likuifaksi), Bencana Nonalam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit), dan Bencana Sosial (konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan/atau teror).
  4. Mekanisme Penyaluran CPP: berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pangan Nasional oleh bupati/wali kota, gubernur, dan/atau menteri/kepala lembaga Pemerintah nonkementerian, disertai surat penetapan status Keadaan Darurat Bencana.
  5. Penugasan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan: Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk melaksanakan penyaluran CPP.
  6. Pendanaan: bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyaluran cadangan beras pemerintah untuk penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan kerawanan Pangan pasca Bencana yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)