Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan cepat dalam penyediaan pangan bagi masyarakat terdampak bencana dan keadaan darurat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis Pangan yang dapat disalurkan: beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung, baik dalam bentuk segar maupun olahan.
- Penerima Penyaluran CPP: perorangan yang terdampak bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
- Jenis Bencana: Bencana Alam (gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, cuaca ekstrim, likuifaksi), Bencana Nonalam (gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit), dan Bencana Sosial (konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan/atau teror).
- Mekanisme Penyaluran CPP: berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pangan Nasional oleh bupati/wali kota, gubernur, dan/atau menteri/kepala lembaga Pemerintah nonkementerian, disertai surat penetapan status Keadaan Darurat Bencana.
- Penugasan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan: Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan untuk melaksanakan penyaluran CPP.
- Pendanaan: bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.