Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2009 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2009Tanggal Penetapan:25 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku25 September 2009
Tanggal Penetapan25 September 2009
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2008 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.350.165.313.541,13 dan belanja sebesar Rp.345.015.472.203,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.149.841.338,13. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 95.260.834.749,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.055.206.288,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 93.205.628.461,36.

Neraca per 31 Desember Tahun 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 836.706.585.353,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 55.206.288,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 836.651.379.065,03.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2008 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 93.797.498.641,36 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 98.645.195.351,49.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)