Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2022Tanggal Penetapan:1 Februari 2022
Pajak & Retribusi DaerahKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku01 Februari 2022
Tanggal Penetapan01 Februari 2022
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 61)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 6 diubah untuk menjelaskan bahwa tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha, sarana rekreasi dan olahraga, serta frekuensi pemakaian yang disediakan Pemerintah Daerah.
  2. Pasal 8 diubah untuk mengatur struktur tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang digolongkan berdasarkan tingkat pemakaian, jangka waktu, luas pemanfaatan tempat, jenis usaha, sarana rekreasi, dan pemakaian fasilitas umum. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  3. Pasal 13 diubah untuk mengatur cara pembayaran retribusi yang dapat dilakukan secara tunai/lunas, elektronik, atau melalui aplikasi QR Code. Retribusi dilunasi pada saat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kartu langganan elektronik, dan scan barcode. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke Rekening Kas Daerah. Tata cara pembayaran dan penyetoran lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, menyesuaikan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang potensial, serta memberikan kepastian hukum mengenai penyesuaian tarif retribusi.

(-)

(-)