Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Juga dikenal sebagai: PP 44/1958 · PP No. 44 Tahun 1958 · PP Nomor 44 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1958Tanggal Penetapan:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLagu Kebangsaan Indonesia Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1958
Tanggal Penetapan26 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 menetapkan bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya. Peraturan ini bertujuan untuk mencapai keseragaman dalam nada, irama, iringan, kata-kata, dan gubahan lagu tersebut serta mengatur waktu dan cara penggunaannya. Lagu Kebangsaan harus dihormati setinggi-tingginya dan digunakan dalam kesempatan resmi seperti penghormatan kepada Kepala Negara, penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, dan kunjungan negara asing. Dilarang menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame atau dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya. Penggunaan bersama dengan lagu kebangsaan asing diatur dengan ketentuan bahwa Indonesia Raya diperdengarkan setelah lagu kebangsaan asing dalam acara resmi. Penggunaan lagu kebangsaan asing sendiri memerlukan izin kecuali dalam pertemuan tertutup. Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan juga diatur untuk menjaga kehormatan dan keseragaman.

(-)

  • Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 7 ayat 2 dan 3, serta Pasal 8 dihukum dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima ratus rupiah.
  • Pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran (overtreding).