Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), dan adanya indikator KLA yang memerlukan peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Upaya Pencegahan: Pemerintah daerah, orang tua, anak, masyarakat, dan pemangku kepentingan memiliki peran masing-masing dalam pencegahan perkawinan anak. Pemerintah daerah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang mensinergikan KLA dan kearifan lokal. Orang tua berkewajiban memberikan pendidikan karakter, keagamaan, nilai budi pekerti, dan kesehatan reproduksi. Anak berperan aktif dengan menghormati orang tua, mencintai keluarga, menyelesaikan pendidikan dasar, dan berpartisipasi dalam pendidikan. Masyarakat dan pemangku kepentingan berperan aktif dengan melibatkan psikolog anak, konselor, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.
- Penguatan Kelembagaan: Dilaksanakan melalui kerjasama dan koordinasi antara Gugus Tugas KLA, Gugus Tugas Kecamatan Layak Anak, Gugus Tugas Desa Ramah Anak, sekolah, forum anak, sanggar anak, FPK2PA, P2TP2A, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, lembaga adat, organisasi perempuan, dan lembaga lain yang peduli pada pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
- Pendampingan dan Pemberdayaan: Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat dilakukan dengan memberikan layanan psikolog anak atau konselor, pemeriksaan kesehatan, dan pemenuhan hak pendidikan dasar 12 tahun.
- Pengaduan: Setiap orang yang melihat, mengetahui, atau mendengar adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak dapat menyampaikan pengaduan kepada P2TP2A.
- Kebijakan, Strategi, dan Program: Dalam rangka melaksanakan kebijakan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, disusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
- Monitoring dan Evaluasi: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Pembiayaan: Program dan kegiatan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.