di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perizinan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan secara terpadu yang mudah, murah, terbuka, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif dan partisipatif sesuai dengan prinsip kepemerintahan yang baik. Sasaran dari Peraturan Daerah ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mencegah KKN, mendorong investasi, menghindari kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, mensinkronkan perizinan antar sektor, mencapai kepuasan masyarakat, menghindari konflik hukum, dan mencapai kemudahan akses pelayanan perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelayanan perizinan yang dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan terpadu satu pintu, percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan, kejelasan prosedur pelayanan, penggunaan satu berkas untuk beberapa permohonan perizinan dengan persyaratan yang sama, dan pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Peraturan ini juga mengatur tentang azas pelayanan perizinan, ruang lingkup perizinan, fungsi perizinan sebagai instrumen pemerintah, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, pengawasan publik, dan pendapatan asli daerah. Subjek perizinan adalah orang dan/atau badan hukum, sedangkan objek perizinan adalah kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang, dan masyarakat, berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, dan berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial.
Perizinan dikelompokkan menurut klasifikasi (usaha dan non usaha) dan kategori (pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, kepariwisataan, reklame, penanaman modal, pertanahan, sumber daya air, konstruksi, transportasi, komunikasi, pertanian, peternakan, ketenagakerjaan, pendidikan, jasa boga, kesehatan, sosial, perdagangan, perindustrian, kebinamargaan, dan lainnya yang menjadi kewenangan daerah). Jenis perizinan digolongkan ke dalam jenis yang tidak dikenakan retribusi daerah dan yang dikenakan retribusi daerah. Tugas dan wewenang penyelenggaraan perizinan meliputi perumusan kebijakan teknis dan manajerial, pelaksanaan pelayanan perizinan, koordinasi dengan instansi terkait, pengkajian dan penelitian, perumusan persyaratan izin, pengelolaan informasi, pemeriksaan, pengujian dan penilaian persyaratan, penerbitan izin, pengawasan, pengenaan sanksi administrasi, sosialisasi kebijakan, penyuluhan dan penyadaran masyarakat, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.