Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.07/2016 · PMK No. 132/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 ini ditetapkan untuk mengatur batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan terkendali, serta untuk menjaga stabilitas fiskal nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD adalah 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2017, dan defisit tersebut harus dibiayai dari pinjaman daerah. Selain itu, batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal, dengan persentase yang bervariasi dari 2,5% hingga 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa pelampauan batas maksimal defisit harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, dan pemerintah daerah wajib melaporkan rencana defisit APBD serta posisi kumulatif pinjaman secara berkala.

(-)

  • Pemerintah Daerah yang tidak melaporkan posisi kumulatif pinjaman dapat dikenai penundaan penyaluran Dana Perimbangan.